Pasal 14
BAB 7 — TATA CARA PENGGANTIAN DAN PEMBATALAN SURAT
(1) Dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung,
kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya pada cetakan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat keterangan bebas pengganti:
- berdasarkan permohonan; atau
- secara jabatan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.
(3) Pengajuan permohonan penggantian atas surat
keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(4) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
(5) Pengajuan permohonan penggantian atas surat
keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dilakukan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus dilampiri dengan surat keterangan bebas asli yang diajukan penggantian.
(7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan:
- surat keterangan bebas pengganti, dalam hal berdasarkan penelitian terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya; atau
- surat penolakan permohonan, dalam hal berdasarkan penelitian tidak terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya.
(8) Surat keterangan bebas pengganti atau surat penolakan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penggantian surat keterangan bebas diterima lengkap.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dianggap dikabulkan.
(10) Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keterangan bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berakhir.
(11) Atas kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan
penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya pada cetakan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, orang pribadi atau badan wajib menyetorkan Pajak Penghasilan ditambah sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(12) Dokumen berupa:
- permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
