Pasal 12
BAB 5 — FASILITAS PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, pembeli mengajukan permohonan untuk setiap pembelian rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah.
(2) Surat keterangan bebas sebagaimana dalam Pasal 11
diterbitkan dalam hal pembeli memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- pembelian dilakukan dari Badan Usaha yang telah memperoleh keputusan dari instansi yang berwenang mengenai penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;
- rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;
- telah menyampaikan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampiri dengan surat pernyataan rumah tinggal atau
hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.
(4) Dokumen berupa surat pernyataan rumah tinggal atau
hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
