KEPMEN
TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
Pasal 11
BAB 5 — FASILITAS PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK
Fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan atas penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata
