KEPMEN
TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
Pasal 10
BAB 5 — FASILITAS PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK
Pembelian rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan fasilitas pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan atas penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.
