KEPMEN
TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN BATASAN PENGATURAN
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan fasilitas yang wajib terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pusat kesehatan masyarakat; b. klinik pelayanan kesehatan atau sejenis; dan c. rumah sakit.
