KEPMEN
TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN BATASAN PENGATURAN
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Penghasil Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Limbah B3 yang dihasilkan.
