KEPMEN
TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN BATASAN PENGATURAN
(1)
Limbah B3 dalam Peraturan Menteri ini meliputi
Limbah:
a.
dengan karakteristik infeksius;
b.
benda tajam;
c.
patologis;
d.
bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa
kemasan;
e.
radioaktif;
f. farmasi; g. sitotoksik; h. peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi; dan i. tabung gas atau kontainer bertekanan. (2) Ketentuan mengenai Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ketenaganukliran.
