SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 446/KPTS/M/2025
TENTANG
SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagai salah satu program unggulan Pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia unggul melalui pendekatan inklusivitas dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin dan miskin ekstrem, perlu dilakukan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat;
- bahwa untuk penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat yang terpadu dengan infrastruktur dasar lainnya, perlu membentuk satuan tugas pembangunan sekolah rakyat yang bersifat lintas unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Satuan Tugas Pembangunan Sekolah Rakyat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode tahun 2024-2029);
- Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT.
KESATU : Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Sekolah Rakyat yang selanjutnya disebut Satgas Sekolah Rakyat dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Satgas Sekolah Rakyat bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dalam:
- Mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat dengan pendekatan keterpaduan infrastruktur dasar bidang pekerjaan umum, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Mensinergikan dan mengoptimalisasi sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat;
- Memetakan, memitigasi, dan menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat; dan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat.
KETIGA : Satgas Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
- Pengarah;
- Ketua Satgas;
- Sekretaris;
- Tim Pelaksana Dukungan Bidang, terdiri atas:
- Bidang Sumber Daya Air;
- Bidang Jalan dan Jembatan;
- Bidang Cipta Karya;
- Bidang Jasa Konstruksi;
- Bidang Manajemen; dan
- Bidang Pengawasan,
- Tim Sekretariat.
KEEMPAT : Tugas Satgas Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA sebagai berikut:
- Pengarah bertugas memberikan pengarahan terkait kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan
https://jdih.pu.go.id
program yang diperlukan dalam pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat.
- Ketua Satgas bertugas:
- Melaksanakan arahan Pengarah;
- Menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat;
- Menginstruksikan kepada Unit Organisasi lain terkait sinkronisasi dan integrasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat yang terpadu dengan infrastruktur dasar lainnya;
- Mengendalikan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat sesuai arahan dari Pengarah;
- Melaksanakan evaluasi dan reviu pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat bersama dengan Unit Organisasi terkait; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat kepada Pengarah.
Sekretaris bertugas membantu Ketua Satgas dalam melaksanakan koordinasi dan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan kegiatan Satgas.
Tim Pelaksana Dukungan Bidang bertugas:
- Bidang Sumber Daya Air
- Melaksanakan perintah Ketua Satgas;
- Melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan dukungan bidang sumber daya air; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan dukungan bidang sumber daya air kepada Ketua Satgas.
- Bidang Bina Marga
- Melaksanakan perintah Ketua Satgas;
- Melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan dukungan bidang bina marga; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan dukungan bidang bina marga kepada Ketua Satgas.
- Bidang Cipta Karya
- Melaksanakan perintah Ketua Satgas;
- Melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan dukungan bidang cipta karya; dan
https://jdih.pu.go.id
- Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan dukungan bidang cipta karya kepada Ketua Satgas.
- Bidang Jasa Konstruksi
- Melaksanakan perintah Ketua Satgas;
- Melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan pelaksanaan dukungan bidang jasa konstruksi terkait pengadaan barang/jasa; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan dukungan bidang jasa konstruksi kepada Ketua Satgas.
- Bidang Manajemen
- Melaksanakan perintah Ketua Satgas;
- Memberikan dukungan berupa program dan anggaran, aset, komunikasi publik, data dan teknologi informasi, serta hukum sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan dukungan bidang manajemen kepada Ketua Satgas.
- Bidang Pengawasan
Melaksanakan perintah Ketua Satgas;
Melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat; dan
Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan dukungan bidang pengawasan kepada Ketua Satgas.
Tim Sekretariat bertugas:
- Melaksanakan tugas administrasi Satgas Sekolah Rakyat;
- Mengatur pertemuan dan koordinasi Satgas Sekolah Rakyat;
- Membantu Satgas Sekolah Rakyat dalam fasilitasi menyiapkan dan memberikan data serta informasi terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat;
- Menyiapkan bahan publikasi terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat; dan
- Membantu pelaporan pelaksanaan kesekretariatan Satgas Sekolah Rakyat.
KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Satgas dapat menunjuk Tim Ahli untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang keahliannya dalam perencanaan
https://jdih.pu.go.id
dan/atau pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat.
KEENAM : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum.
KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan ada pencabutan atau paling lambat pada tanggal 31 Desember 2029.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 446/KPTS/M/2025
TENTANG
SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN SEKOLAH
RAKYAT
SUSUNAN KEANGGOTAAN
SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT
NO. NAMA/JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM
Menteri Pekerjaan Umum Pengarah
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Pengarah
Direktur Jenderal Prasarana Strategis Ketua Satgas
Sekretaris Jenderal Anggota
Inspektur Jenderal Anggota
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Anggota
Direktur Jenderal Bina Marga Anggota
Direktur Jenderal Cipta Karya Anggota
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Anggota
Sekretaris Direktorat Jenderal Sekretaris Prasarana Strategis
Tim Pelaksana Dukungan Bidang
- Bidang Sumber Daya Air
- Direktur Sistem dan Strategi Ketua Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Kepala Subdirektorat Strategi, Anggota Program, dan Anggaran, Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
- Kepala Subdirektorat Anggota Perencanaan Teknis Operasi dan Pemeliharaan, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan
- Kepala subdirektorat Anggota pemantauan dan evaluasi, Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
- Direktur Sungai dan Pantai, Anggota Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Kepala Subdirektorat Wilayah I, Anggota Direktorat Sungai dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
https://jdih.pu.go.id
NO. NAMA/JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM
- Kepala Subdirektorat Wilayah II, Anggota Direktorat Sungai dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Kepala Subdirektorat Wilayah III, Anggota Direktorat Sungai dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Kepala Subdirektorat Wilayah IV, Anggota Direktorat Sungai dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Direktur Air Tanah dan Air Baku, Anggota Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
- Kepala Subdirektorat Wilayah I, Anggota Direktorat Air Tanah dan Air Baku, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Kepala Subdirektorat Wilayah II, Anggota Direktorat Air Tanah dan Air Baku, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Kepala Subdirektorat Wilayah III, Anggota Direktorat Air Tanah dan Air Baku, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Kepala Subdirektorat Wilayah IV, Anggota Direktorat Air Tanah dan Air Baku, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Para Kepala Balai Besar Wilayah Anggota Sungai/Balai Wilayah Sungai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
- Bidang Jalan dan Jembatan
- Direktur Sistem dan Strategi Ketua Bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga
- Kepala Subdirektorat Strategi, Anggota Program, dan Anggaran, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga
- Kepala Subdirektorat Anggota Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan, Direktorat Pembangunan Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga
https://jdih.pu.go.id
NO. NAMA/JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM
- Kepala Subdirektorat Anggota Perencanaan Teknis Preservasi I, Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Marga
- Kepala Subdirektorat Anggota Perencanaan Teknis Preservasi II, Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Direktorat Jenderal Bina Marga
- Para Kepala Balai Besar/Balai Anggota Pelaksanaan Jalan Nasional, Direktorat Jenderal Bina Marga
- Bidang Cipta Karya
- Direktur Sistem dan Strategi Ketua Bidang Penyelenggaraan Infrastruktur Cipta Karya, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Kepala Subdirektorat Strategi, Anggota Program, dan Anggaran, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Cipta Karya, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Kepala Subdirektorat Anggota Perencanaan Program Anggaran, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Kepala Subdirektorat Anggota Perencanaan Program Anggaran, Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Kepala Subdirektorat Anggota Perencanaan Program Anggaran, Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Kepala Subdirektorat Anggota Perencanaan Program Anggaran, Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Para Kepala Balai Penataan Anggota Bangunan, Prasarana, dan Kawasan, Direktorat Jenderal Cipta Karya
- Bidang Jasa Konstruksi
- Direktur Pengadaan Jasa Ketua Bidang Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
https://jdih.pu.go.id
NO. NAMA/JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM
- Kepala Subdirektorat Sistem Anggota Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
- Kepala Subdirektorat Fasilitasi Anggota dan Kelembagaan Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
- Kepala Subdirektorat Kontrak Anggota Konstruksi, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
- Kepala Subdirektorat Pengelolaan Anggota Katalog Elektronik, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
- Bidang Manajemen
- Kepala Biro Perencanaan Ketua Bidang Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal
- Kepala Biro Pengelolaan Barang Anggota Milik Negara, Sekretariat Jenderal
- Kepala Biro Hukum, Sekretariat Anggota Jenderal
- Kepala Biro Komunikasi Publik, Anggota Sekretariat Jenderal
- Kepala Pusat Data dan Teknologi Anggota Informasi, Sekretariat Jenderal
- Bidang Pengawasan
- Inspektur IV, Inspektorat Ketua Bidang Jenderal
- Jabatan fungsional/jabatan Anggota pelaksana
- Jabatan fungsional/jabatan Anggota pelaksana
- Tim Sekretariat
- Kepala Subdirektorat Keterpaduan Ketua Tim Sekretariat Penyelenggaraan Prasarana Strategis, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
- Kepala Bagian Hukum dan Anggota Komunikasi Publik, Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
https://jdih.pu.go.id
NO. NAMA/JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM
- Kepala Bagian Keuangan dan Anggota Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana, Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
- Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggota Teknis, Direktorat Infrastruktur Dukungan Pendidikan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
- Kepala Subdirektorat Wilayah I, Anggota Direktorat Infrastruktur Dukungan Pendidikan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
- Kepala Subdirektorat Wilayah II, Anggota Direktorat Infrastruktur Dukungan Pendidikan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
- Kepala Subdirektorat Wilayah III, Anggota Direktorat Infrastruktur Dukungan Pendidikan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
- Kepala Subdirektorat Wilayah IV, Anggota Direktorat Infrastruktur Dukungan Pendidikan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagai salah satu program unggulan Pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia unggul melalui pendekatan inklusivitas dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin dan miskin ekstrem, perlu dilakukan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat;
- bahwa untuk penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat yang terpadu dengan infrastruktur dasar lainnya, perlu membentuk satuan tugas pembangunan sekolah rakyat yang bersifat lintas unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode tahun 2024-2029);
- Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
