PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 408/KPTS/M/2025
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT NOMOR 17/KPTS/M/2024 TENTANG SATUAN TUGAS
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara telah dibentuk satuan tugas pembangunan infrastruktur ibu kota negara melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara;
- bahwa telah dibentuk Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara;
- bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 102);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pekerjaan Umum Nomor S-85/MK.02/2025 tanggal 19 Februari 2025, Hal Tanggapan atas Usulan Perpanjangan masa berlaku SBLM Honorarium Satgas Percepatan Infrastuktur Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2025;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN
UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR
17/KPTS/M/2024 TENTANG SATUAN TUGAS
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA.
KESATU : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum;
- Yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara telah dibentuk satuan tugas pembangunan infrastruktur ibu kota negara melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara;
- bahwa telah dibentuk Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara;
- bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 102);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pekerjaan Umum Nomor S-85/MK.02/2025 tanggal 19 Februari 2025, Hal Tanggapan atas Usulan Perpanjangan masa berlaku SBLM Honorarium Satgas Percepatan Infrastuktur Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2025;
