PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 3070/KPTS/M/2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 822 /KPTS/M/2021 TENTANG
PENYELESAIAN PERMASALAHAN LAYANAN DANA BERGULIR
BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN
PENGATUR JALAN TOL
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa telah ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 822/KPTS/M/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Layanan Dana Bergulir Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol;
- bahwa untuk optimalisasi penyelesaian permasalahan layanan dana bergulir badan layanan umum bidang pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 822/KPTS/M/2021 perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 822 /KPTS/M/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Layanan Dana Bergulir Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919;
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
https://jdih.pu.go.id
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 537);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 822 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Layanan Dana Bergulir Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN
UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 822
/KPTS/M/2021 TENTANG PENYELESAIAN
PERMASALAHAN LAYANAN DANA BERGULIR BADAN
LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT
BADAN PENGATUR JALAN TOL.
KESATU : Menetapkan perubahan Diktum KEEMPAT, sehingga Diktum KEEMPAT berbunyi sebagai berikut: KEEMPAT: Penyelesaian Permasalahan Layanan Dana Bergulir diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai Hutang Pokok, Nilai Tambah dan Denda atas Nilai Tambah Terhitung tidak melebihi tanggal 18 April 2019;
- Penghitungan Nilai Hutang Pokok berdasarkan hasil reviu yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan memperhatikan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- Penghitungan Nilai Tambah sebesar LPS+1% dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dengan menggunakan bunga tunggal sejak ditandatanganinya perjanjian layanan dana bergulir dan/atau amandemen perjanjian layanan dana bergulir;
- Jangka Waktu Penyelesaian atas Nilai Hutang Pokok dan Nilai Tambah yang harus dibayarkan oleh BUJT paling lambat tahun 2024;
- Tata Cara Pembayaran atas Nilai Hutang Pokok dan Nilai Tambah untuk masing- masing BUJT diatur dalam Perjanjian;
- Penghapusan Denda atas Nilai Tambah dari kewajiban BUJT karena tidak memiliki dasar hukum dan/atau bertentangan dengan prinsip pelayanan BLU yang tanpa mengutamakan mencari
https://jdih.pu.go.id
keuntungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Kelebihan pembayaran Nilai Tambah yang telah dibayarkan oleh BUJT ditetapkan sebagai:
- pengurang Nilai Hutang Pokok hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
- bagian dari investasi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Denda atas Nilai Tambah yang telah dibayarkan oleh BUJT ditetapkan sebagai bagian dari investasi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUA : Perjanjian penyelesaian layanan dana bergulir antara Satuan Kerja Sekretariat Pengatur Jalan Tol dan BUJT mengacu pada ketentuan penyelesaian permasalahan layanan dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 822/KPTS/M/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Layanan Dana Bergulir Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 9 Desember 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa telah ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 822/KPTS/M/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Layanan Dana Bergulir Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol;
- bahwa untuk optimalisasi penyelesaian permasalahan layanan dana bergulir badan layanan umum bidang pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 822/KPTS/M/2021 perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919;
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
https://jdih.pu.go.id
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 537);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 822 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Layanan Dana Bergulir Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol;
