KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 23
BAB 6 — PENILAIAN TERHADAP PELAKSANAAN KEWAJIBAN
(1) Tim Penilai Kinerja Dosen terdiri atas unsur STIA LAN
dan/atau dapat melibatkan pihak lain sesuai dengan keahlian dan kebutuhan penilaian.
(2) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(3) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang anggota dan paling banyak 5 (lima) orang anggota.
(4) Masa jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penilaian.
