KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 24
BAB 6 — PENILAIAN TERHADAP PELAKSANAAN KEWAJIBAN
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1), dilaksanakan setiap akhir semester.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pedoman beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
