KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 22
BAB 6 — PENILAIAN TERHADAP PELAKSANAAN KEWAJIBAN
(1) Tim Penilai Kinerja Dosen melakukan penilaian
terhadap pelaksanaan kewajiban Dosen Tetap.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh Ketua dan dilaporkan kepada Kepala LAN.
