KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 19
BAB 5 — PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Tunjangan Kehormatan dapat dibatalkan
apabila:
- ditemukan bukti bahwa Dosen Tetap yang bersangkutan memalsukan data atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini dan ketentuan yang berlaku;
- sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan batal oleh kementerian yang menyelenggaran urusan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan atas usulan Ketua; dan/atau
- melakukan plagiat.
(2) Bagi Dosen Tetap yang dibatalkan Tunjangan
Kehormatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan tunjangan dimaksud ke kas negara.
