KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 18
BAB 5 — PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Tunjangan Kehormatan dihentikan
sementara apabila:
- tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 12;
- melalaikan kewajiban dengan tidak melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani;
- dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat oleh Kepala LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus;
- melanggar sumpah dan/atau janji jabatan;
- menjabat sebagai jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional selain dosen;
- diangkat sebagai pejabat negara; dan/atau
- dibebaskan sementara dari jabatan akademik sebagai Dosen Tetap karena melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tunjangan Kehormatan yang dihentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dibayarkan kembali setelah aktif kembali sebagai Profesor.
(3) Tunjangan Kehormatan yang dihentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan kembali mulai tahun berikutnya setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
