KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 20
BAB 5 — PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN PEMBAYARAN
Penghentian dan pembatalan pembayaran Tunjangan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19, ditetapkan oleh Ketua.
