KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 13
BAB 5 — PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN PEMBAYARAN
Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila:
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun:
- 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli.
- mengundurkan diri sebagai Dosen Tetap atas permintaan sendiri atau alih tugas bukan sebagai dosen;
- diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor dan Asisten Ahli;
- merangkap jabatan pada lembaga lain di luar STIA LAN;
- tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional; dan/atau
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
