KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 14
BAB 5 — PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN PEMBAYARAN
Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan sementara apabila:
- tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 12;
- melalaikan kewajiban dengan tidak melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani;
- dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat oleh Kepala LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus;
- melanggar sumpah dan/atau janji jabatan;
- menjabat sebagai jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional selain dosen;
- diangkat sebagai pejabat negara; dan/atau
- dibebaskan semetara dari jabatan akademik sebagai Dosen Tetap karena melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
