KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 12
BAB 4 — KEWAJIBAN DOSEN TETAP PENERIMA TUNJANGAN
(1) Dosen Tetap yang menerima Tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 wajib untuk:
- melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) huruf b;
- mempersiapkan rencana pembelajaran semester dan satuan acara pembelajaran setiap semester sesuai mata kuliah yang diampu;
- menyediakan bahan ajar atau modul sesuai mata kuliah yang diampu;
- melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- menghasilkan karya ilmiah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- berpartisipasi dalam kegiatan dan pengembangan keilmuan dalam bentuk diskusi dan seminar;
- mendukung proses penjaminan mutu di STIA LAN;
- membimbing mahasiswa dalam penulisan skripsi, tesis, dan/atau bentuk tugas akhir lainnya;
- menyusun dan melaporkan laporan kinerja dosen kepada Ketua setiap akhir semester; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Bagi Profesor yang menerima Tunjangan
Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menulis buku dan karya ilmiah lainnya sesuai dengan bidang keilmuannya serta menyebarluaskan gagasannya untuk pengembangan ilmu pengembangan.
TUNJANGAN
Bagian Kesatu Penghentian dan Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi
