KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 11
BAB 3 — PEMBERIAN TUNJANGAN
Selain memperoleh Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6, bagi Dosen Tetap yang melaksanakan tugas tambahan di lingkungan STIA LAN, dapat diberikan juga tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
