KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERIAN TUNJANGAN
(1) Dosen Tetap yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, memperoleh Tunjangan Profesi setiap bulan yang besarnya 1 (satu) kali gaji pokok.
(2) Profesor yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7, memperoleh:
- Tunjangan Profesi setiap bulan yang besarnya 1 (satu) kali gaji pokok; dan
- Tunjangan Kehormatan setiap bulan yang besarnya 2 (dua) kali gaji pokok.
