KEPMEN
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN MEMPEROLEH TUNJANGAN
(1) Bagi Dosen Tetap yang diberi tugas tambahan sebagai
Ketua atau Pembantu Ketua, tetap memperoleh Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 6, sepanjang yang bersangkutan melaksanakan
kegiatan pendidikan paling sedikit 3 (tiga) SKS setiap semester.
(2) Bagi Dosen Tetap yang melaksanakan tugas tambahan
sebagai Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Unit Pelaksana Teknis atau nama lain yang sejenis, tetap memperoleh Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Kehormatan, sepanjang yang bersangkutan melaksanakan kegiatan pendidikan paling sedikit 3 (tiga) SKS setiap semester.
