KEPMEN
PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Peraturan Lembaga ini memiliki sasaran:
- terbentuknya Tim Penilai JFAK secara tepat; dan
- terlaksananya tugas Tim Penilai JFAK secara baik yang mematuhi standar ketepatan dan memenuhi objektivitas penilaian.
