KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 92
setiap kantor perwakilan badan usaha asing yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksua aatam iasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif bempa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin.
