KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 91
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha orang perseorangan Jasa Konstruksi asing yanE akan melakukan usaha Jasa Konstruksi tidak ".rrrhi ketJntuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
