KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 90
setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi tidak memiliki sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. dendaadministratif; b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; dan/atau c. pencantuman dalam daftar hitam. Setiap asosiasi badan usaha yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: (1) (2) (1) (21 a. peringatan
a-. b. c. PRES IDEhI REPUBLIK INDONESIA peringatan tertulis; pembekuan akreditasi; dan/atau pencabutan akreditasi.
