KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 89
setiap usaha orang perseorangan yang tidak memiliki Tanda Daftar usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. Setiap badan usaha dan badan usaha asing yang tidak memenuhi kewajiban memiliki lzin Usaha yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) dan Pasal34 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
