KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 93
setiap Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jatatan ahri yang tidak memperhatikan standar rlmlnerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. denda administratif.
