KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 80
Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhalap penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi: a. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. tertib .
b. c. R E P u J,-T,i t",35|* u u, o tertib usaha dan perizinan tata bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan_undangan; dan tertib pemanfaatan dan kinerja penyedia Jasa daram menyelenggarakan Jasa Kon struksi.
