KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 79
Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi kepada Menteri yang menjadi satu kesatuan {ang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub- urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan lapo--ran penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupateilt ota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pengawasan
