KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 78
Ayat (1) Yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara adalah pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat dan gubernur sebagai pemerintah pusat. Ayat (2) Yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah pelaksanaan kewenangan sub-urusan Jasa Konstuksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.
