KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 81
selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pemerintah pusat melakufan pengawasan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada: a- bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan b. bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia.
