KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 52
Penyedia Jasa dan subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus: a. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak; b. memenuhi
b. c. (1) (2t PRES IDEI'.I REPUELIK II\DONESIA memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.
