KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud dalam pasal diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kontrak Kerja Konstruksi 46 sampai dengan Pasal 50 Bagian Ketiga Pengelolaan Jasa Konstruksi Paragraf 1 Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa
