KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 50
(1) Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia. (2) Dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia a.r, bahasa Inggris. (3) Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Kontrai Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia.
