Pasal 53
Ayat (1) Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya. Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa bertujuan memberikan peluang bagi subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian spesifik melalui mekanisme keterkaitan dengan Penyedia Jasa. Yang dimaksud dengan "pekerjaan utama" adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memiliki tingkat risiko terbesar dalam mengakibatkan terj adinya keterlambatan penyelesaian Jasa Konstruksi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pekerjaan penunjang,, adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang bukan merupakan bagian dari pekerjaan utama. Ayat (a) Hak subpenyedia Jasa, antara lain adalah hak untuk menerima pembayaran secara tepat waktu dan tepat jumlah yang harus dijamin oleh penyedia Jasa. Daram hal ini Pengguna Jasa mempunyai kewajiban untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak subpenyedia jasa oleh Penyedia Jasa. Hak dan kewajiban penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa memuat tanggung jawab atas biaya konstruksi yang dilaksanakan oleh Subpenyedia Jasa.
