KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 17
Ayat (1) Dukungan rantai pasok sumber daya kontruksi diselenggarakan dalam rangka menjamin klcukupan dan keberlanjutan pasokan sumber daya konstruksi. Usaha rantai pasok sumber daya konstruksi antara lain usaha pemasok bahan bangunan, usaha pemasok peralatan konstruksi, usaha pemasok teknologi konstruksi, din usaha pemasok sumber daya manusia. Ayat (21
ffi *ffi9y419. PRES I DEN REPUBLII( INDONESIA t4 Ayat (2) Cukup jelas.
