KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha, dan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (1) (2t Paragraf 3
,.}St^ q.{!,i, ffi*$ *ffi45q# PRES IDEI{ REPUE!LIK INDONESI,A _ 16_ Paragraf 3 Bentuk dan Kualifikasi Usaha
