KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 104
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1g Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor s4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3s33) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan b. undang-Undang Nomor 18 Tahun lggg tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
