KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 105
Peraturan pelaksanaan dari undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Peraturan pelaksanaan dari undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.