KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 103
Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 18 Tahun Lggg tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lggg Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai I..rgun terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Unda"ng- Undang ini.
