KEPMEN
RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan administratif sebagaimana dimaksud dalam -pasal g9 dengan Pasal 101 diatur dalam peraturan pemerintah. PRES I DEN REPUELIK INDONESIA a. peringatantertulis; b. dendaadministratif; c. pemberhentian dari pekerjaan; dan/atau d. pencantuman dalam daftar hitam.
