HARGA MINERAL LOGAM ACUAN DAN HARGA BATUBARA ACUAN
Lampiran I
LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 8.K/MB.01/MEM.B/2024 TANGGAL : 15 Januari 2024 TENTANG HARGA MINERAL LOGAM ACUAN DAN HARGA BATUBARA ACUAN UNTUK BULAN JANUARI TAHUN 2024
HMA UNTUK BULAN JANUARI TAHUN 2024
| No. | Komoditas | Satuan | Nilai | Keterangan | | --- | --- | --- | --- | --- | | 1 | Nikel | USD/dmt | 16.368,86 | HMA Nikel adalah harga logam nikel dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. | | 2 | Kobalt | USD/dmt | 31.920,00 | HMA Kobalt adalah harga logam kobalt dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. | | 3 | Timbal | USD/dmt | 2.096,50 | HMA Timbal adalah harga logam timbal dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. | | 4 | Seng | USD/dmt | 2.486,68 | HMA Seng adalah harga logam seng dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. |
| No. | Komoditas | Satuan | Nilai | Keterangan | | --- | --- | --- | --- | --- | | 5 | Aluminium | USD/dmt | 2.154,07 | HMA Aluminium adalah harga logam aluminium dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. | | 6 | Tembaga | USD/dmt | 8.331,57 | HMA Tembaga adalah harga logam tembaga dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. | | 7 | Emas sebagai mineral ikutan | USD/Troy Ounce | 2.015,23 | HMA Emas sebagai mineral ikutan adalah harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA), yaitu harga rata-rata pada jam 15.00 (Gold PM Fix) dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. | | 8 | Perak sebagai mineral ikutan | USD/Troy Ounce | 24,03 | HMA Perak sebagai mineral ikutan adalah harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. | | 9 | Ingat Timah Pb 300 | USD/dmt | settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan | HMA Ingat Timah Pb 300 adalah harga ingat timah yang dipublikasikan ICDX dan JFX pada hari penjualan (settlement price) sesuai dengan jenis dan spesifikasi produk ingat timah Pb 300. | | 10 | Ingat Timah Pb 200 | USD/dmt | settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan | HMA Ingat Timah Pb 200 adalah harga ingat timah yang dipublikasikan ICDX dan JFX pada hari penjualan (settlement price) sesuai dengan jenis dan spesifikasi produk ingat timah Pb 200. |
| No. | Komoditas | Satuan | Nilai | Keterangan | | --- | --- | --- | --- | --- | | 11 | Ingot Timah Pb 100 | USD/dmt | settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan | HMA Ingot Timah Pb 100 adalah harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX dan JFX pada hari penjualan (settlement price) sesuai dengan jenis dan spesifikasi produk ingot timah Pb 100. | | 12 | Ingot Timah Pb 050 | USD/dmt | settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan | HMA Ingot Timah Pb 050 adalah harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX dan JFX pada hari penjualan (settlement price) sesuai dengan jenis dan spesifikasi produk ingot timah Pb 050. | | 13 | Ingot Timah 4NINE | USD/dmt | settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan | HMA Ingot Timah 4NINE adalah harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX dan JFX pada hari penjualan (settlement price) sesuai dengan jenis dan spesifikasi produk ingot timah 4NINE. | | 14 | Logam Emas | USD/Ounce | LBMA Gold PM Fix pada hari penjualan | HMA emas adalah harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada jam 15.00 (Gold PM Fix) pada hari penjualan. | | 15 | Logam Perak | USD/Ounce | LBMA Silver Fix pada hari penjualan | HMA Perak adalah harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan. | | 16 | Mangan | USD/dmt | 3,52 | HMA Mangan adalah harga bijih mangan per kadar Mn yang dipublikasikan Asian Metal rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. | | 17 | Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit | USD/dmt | 2,00 | HMA Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit adalah harga bijih besi laterit/hematit/magnetit per kadar Fe yang dipublikasikan Asian Metal rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. |
| No. | Komoditas | Satuan | Nilai | Keterangan | | --- | --- | --- | --- | --- | | 18 | Bijih Krom | USD/dmt | 6,32 | HMA Bijih Krom adalah harga bijih krom per kadar Cr yang dipublikasikan Asian Metal rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. | | 19 | Konsentrat Ilmenit | USD/dmt | 7,69 | HMA Konsentrat Ilmenit adalah harga bijih konsentrat ilmenit per kadar TiO_{2} yang dipublikasikan Asian Metal rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. | | 20 | Konsentrat Titanium | USD/dmt | 12,19 | HMA Konsentrat Titanium adalah harga bijih konsentrat Titanium per kadar TiO_{2} yang dipublikasikan Asian Metal rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM. |
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF

Lampiran II
LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 8.K/MB.01/MEM.B/2024 TANGGAL : 15 Januari 2024 TENTANG HARGA MINERAL LOGAM ACUAN DAN HARGA BATUBARA ACUAN UNTUK BULAN JANUARI TAHUN 2024
HBA UNTUK BULAN JANUARI TAHUN 2024
| No. | Komoditas | Satuan | Nilai | Keterangan | | --- | --- | --- | --- | --- | | 1 | Batubara (6.322 GAR) | USD/ton | 125,85 | HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, total Sulphur 0,66%, dan Ash 7,94% | | 2 | Batubara I (5.300 GAR) | USD/ton | 87,36 | HBA I dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, total Sulphur 0,75%, dan Ash 6,04% | | 3 | Batubara II (4.100 GAR) | USD/ton | 58,56 | HBA II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, total Sulphur 0,23%, dan Ash 3,90% | | 4 | Batubara III (3.400 GAR) | USD/ton | 37,09 | HBA III dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, total Sulphur 0,24%, dan Ash 3,88% |
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KERALA BIRO HUKUM, BAMBANG SUJITO
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF
Pembukaan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 8.K/MB.01/MEM.B/2024
TENTANG HARGA MINERAL LOGAM ACUAN DAN HARGA BATUBARA ACUAN UNTUK BULAN JANUARI TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Januari tahun 2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 369);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG HARGA MINERAL LOGAM ACUAN DAN HARGA BATUBARA ACUAN UNTUK BULAN JANUARI TAHUN 2024.
KESATU: Menetapkan Harga Mineral Logam Acuan yang selanjutnya disebut HMA untuk bulan Januari tahun 2024 dengan besaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA: Menetapkan Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disebut HBA untuk bulan Januari tahun 2024 dengan besaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA: HMA untuk bulan Januari tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam selanjutnya disebut HPM untuk bulan Januari tahun 2024.
KEEMPAT: HBA untuk bulan Januari tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara selanjutnya disebut HPB untuk bulan Januari tahun 2024.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Tembusan:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Menteri Keuangan
- Menteri Perdagangan
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan
- Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
- Para Gubernur seluruh Indonesia

Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, perlu
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 369);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara.
