INPRES
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang BANTUAN BIBIT/BENIH KELAPA HIBRIDA
Pasal 6
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan untuk pengadaan bibit/benih kelapa hibrida dan kantong plastik ("poly bag") bagi keperluan bantuan bibit/ benih kelapa hibrida dibebankan pada anggaran Departemen Pertanian.
(2) Pembiayaan bagi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan masing-masing pada anggaran Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
