INPRES
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang BANTUAN BIBIT/BENIH KELAPA HIBRIDA
Pasal 5
BAB 4 — KEGIATAN EVALUASI
Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, beserta aparat masing-masing di daerah secara bersama-sama melakukan kegiatan: a. evaluasi kegiatan kerja sama pada masing-masing tingkat dan melaporkan hasilnya secara hirarkis kepada atasan masingmasing; b. menelaah kegiatan bersama sebagai bahan pengembangan program bantuan bibit/benih kelapa hibrida; c. pertemuan bersama untuk menyusun kebijaksanaan dan kegiatan pembangunan yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan di bidang pemerintahan pada umumnya dan program pertanian serta program Keluarga Berencana pada khususnya.
