INPRES
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang BANTUAN BIBIT/BENIH KELAPA HIBRIDA
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan bantuan bibit/benih kelapa hibrida kepada peserta Keluarga Berencana Lestari diselenggarakan secara bersama-sama dan terpadu sesuai dengan fungsi masing-masing, yaitu:
a. Menteri Pertanian dan aparatnya di daerah:
- memberikan bibit/benih kelapa hibrida dan kantong plastik kepada peserta Keluarga Berencana Lestari;
- mendidik dan melatih para Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di bidang teknis budidaya kelapa hibrida;
- memberikan bimbingan teknis tentang pembudidayaan kelapa hibrida kepada PLKB dan peserta Keluarga Berencana;
- melakukan pembinaan dan memonitor pengembangan kelapa hibrida;
- memberikan petunjuk-petunjuk teknis bagi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut di atas,
b. Menteri Dalam Negeri dan aparatnya di daerah:
- mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan kelapa hibrida di tingkat daerah;
- melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengembangan kelapa hibrida melalui Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
c. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dan aparatnya di daerah:
- menyelenggarakan latihan dan pendidikan di tingkat Propinsi sampai tingkat Kecamatan;
- mengadakan pemilihan peserta Keluarga Berencana Lestari untuk calon peserta program pengembangan bantuan bibit/ benih kelapa hibrida;
- memonitor dan melaporkan pelaksanaan kegiatan program bantuan bibit/benih kelapa hibrida yang dilakukan oleh peserta Keluarga Berencana Lestari;
- membina para peserta Keluarga Berencana yang mendapat paket program bantuan bibit/benih kelapa hibrida.
