INPRES
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang BANTUAN BIBIT/BENIH KELAPA HIBRIDA
Pasal 7
BAB 6 — LAIN-LAIN
Pedoman ini secara teknis operasional dilaksanakan bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
