PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1998
TENTANG
PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan arus penanaman modal
asing di bidang perkebunan kelapa sawit, perlu memberikan
kesempatan dan kepastian usaha serta menciptakan iklim yang
mendukung;
- bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan
Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
- Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara
Penanaman Modal;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Pertanian;
- Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
Untuk :
PERTAMA : Memberikan peluang berusaha kepada Penanaman Modal Asing di
bidang Perkebunan Kelapa Sawit.
KEDUA : Menyelesaikan proses izin Penanaman Modal Asing untuk mendapatkan
persetujuan dari Presiden.
KETIGA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan arus penanaman modal
asing di bidang perkebunan kelapa sawit, perlu memberikan
kesempatan dan kepastian usaha serta menciptakan iklim yang
mendukung;
- bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden;
