Pasal 16
BAB 4 — PENYEDIAAN DAN PENYALURAN BANTUAN
(1) Penyediaan bantuan-bantuan kepada Propinsi Daerah Tingkat I tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan untuk senantiasa meningkatkan pendapatan asli daerah sendiri. (2) Penyediaan bantuan-bantuan kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak meniadakan atau mengurangi : a. kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan untuk memberikan bantuan-bantuan kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat Il yang bersangkutan; b. kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk senantiasa meningkatkan pendapatan asli daerah sendiri. (3) Penyediaan bantuan kepada Desa, tidak meniadakan atau mengurangi: a. kewajiban Pemerintah Daerah dan Desa untuk menyediakan dana bagi pembangunan desa; b. usaha Pemerintah Daerah untuk menggali sumber-sumber keuangan lain untuk pembangunan desa; c. usaha swadaya gotong-royong masyarakat desa.
