INPRES
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA...
Pasal 15
BAB 4 — PENYEDIAAN DAN PENYALURAN BANTUAN
(1) Bantuan Pembangunan tersebut dalam Instruksi PRESIDEN ini dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan. (2) Menteri Dalam Negeri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembarigunan Nasional, mengatur lebih lanjut tata cara pemasukan bantuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
